Senin, 25 November 2013

MEMBANGUN USAHA

==MEMBANGUN USAHA==

Banyak para pencari kerja tidak dapat memenuhi kualifikasi yang diminta oleh perusahaan karena kurangnya bekal keterampilan yang dimiliki. Keadaan bertambah parah saat krisis global mulai menghantam perekonomian di negara kita. Dampak krisis yang terjadi sepuluh tahun yang lalu pun masih sangat terasa ditambah lagi dengan tambahan krisis yang dipicu oleh krisis financial yang melanda negara “paman Sam” akibat kesalahan pengelolaan kredit perumahan itu.

Sementara bagi mereka yang bekerja pun banyak mengalami stagnasi karena berbagai sebab. Juga mungkin pekerjaan yang dijalaninya bukan didasarkan atas faktor kesukaan alias hanya demi untuk mendapatkan pekerjaan saja. Sekarang ini banyak para pekerja atau karyawan yang bekerja asalkan diterima bekerja dan mau menerima bayaran yang relative kecil yang tidak sebanding dengan kebutuhan yang justeru semakin hari kian bertambah. Akibatnya besar pasak dari pada tiang. Ini tentu akan mempersusah diri saja, Lalu kenapa tidak memilih jalur wirausaha saja sebagai solusi?

Menentukan bidang usaha yang akan Anda tekuni, tentunya Anda harus mempertimbangkan bidang usaha yang sesuai dengan kemampuan dan keinginan pribadi Anda. Memang banyak orang berkhayal untuk menjadi wirausahawan sukses. Namun bagaimana bisa bicara sukses, kalau dalam memulai saja Anda masih mengalami ketakutan? Ya, ketakutan untuk mengambil resiko dan ketidakpastian tentang masa depan telah menjadi hambatan banyak orang untuk tidak berpindah kwadran dan berkecimpung menjadi seorang usahawan.
Tanpa disadari, banyak orang menyalahkan faktor danalah yang selalu menjadi kambing hitam. Sebenarnya, modal untuk menjadi seorang wirausahawan bukan hanya bergantung pada faktor dana saja tetapi juga pada berbagai keterampilan yang dibutuhkan sesuai dengan jenis usaha yang dipilih, ditambah oleh faktor keberuntungan yang hanya sepersekian persen saja.
Kontrol diri dan sesuaikan gambaran bisnis ideal seperti apa yang ingin Anda tekuni!

Banyak orang yang menunda-nunda berbisnis karena ide bisnisnya tidak dapat diwujudkan, berbagai alasan seperti karena modal tidak mencukupi, tidak sesuai dengan bidang keahlian atau malu karena peluang bisnis yang ada sekarang hanya sekedar bisnis ecek-ecek, tidak keren, dan sebagainya. Mereka menunggu keajaiban yang tidak kunjung datang sehingga mereka memilih mengabaikan peluang usaha yang telah ada dimana menurut mereka keuntungannya kecil dan tidak menarik, mereka berkhayal untuk mengembangkan bisnis besar atau memperoleh proyek besar tanpa didukung asset dan fasilitas penunjang yang diperlukan.

Sebaiknya Anda mulai dengan hal-hal yang Anda mampu untuk mengerjakannya sekarang juga, meskipun Anda merasa peluang bisnis yang ada saat ini kurang menarik namun bersabarlah, boleh jadi suatu hari Anda akan menemukan peluang bisnis baru yang lebih baik dengan sarana bisnis pertama yang telah Anda rintis. Bisa jadi Anda akan menemukan partner bisnis atau pemodal besar yang bersimpati kepada Anda karena kejujuran dan kualitas kerja Anda sekarang. Jalani dulu apa adanya, just do it! Anda tidak akan pernah tahu kalau Anda tidak pernah mencoba.

Apa sih kewirausahaan itu? Sebelum istilah wirausaha menjadi begitu populer seperti sekarang ini, dulu sering kita dengar istilah wiraswasta. Kata wiraswasta berasal dari Wira yang berarti utama, gagah, berani, luhur, teladan atau pejuang. Swa berarti sendiri dan Sta berarti berdiri. Jadi wiraswasta (entrepreneur) berarti pejuang yang utama, gagah, luhur, berani dan layak menjadi teladan dalam bidang usaha dengan landasan berdiri diatas kaki sendiri.

Definisi kewirausahaan memang banyak dibuat oleh para ahli, tetapi mereka melihat dari perspektifnya masing-masing. Agar pengertian kewirausahaan dapat diterapkan sesuai dengan lingkungan negara kita, maka telah disepakati definisinya sebagai berikut ini.
Kewirausahaan adalah kesatuan terpadu dari semangat, nilai-nilai dan prinsip serta sikap, kuat, seni, dan tindakan nyata yang sangat perlu, tepat dan unggul dalam menangani dan mengembangkan perusahaan atau kegiatan lain yang mengarah pada pelayanan terbaik kepada langganan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan termasuk masyarakat, bangsa dan negara.
Menjalani profesi sebagai seorang wirausahawan juga merupakan perbuatan yang dapat membantu negara bila usaha yang dilakukan fair, memenuhi prosedur, memberikan devisa bagi negara dari sektor penerimaan pajak, dan juga dapat memberikan banyak kesempatan kerja bagi orang banyak.

Selanjutnya definisi kewirausahaan yang telah disepakati tersebut akan lebih jelas jika dilengkapi dengan kualifikasi wirausahawan itu sendiri. Berdasarkan kualifikasi seseorang, wirausahawan dibedakan menjadi tiga yakni wirausahawan andal, wirausahawan tangguh, wirausahawan unggul.
Dengan mengetahui gambaran seorang wirausahawan sukses, Anda dapat mengetahui mengenai kepribadian yang anda miliki, apakah Anda potensial untuk menjadi wirausahawan atau Anda harus banyak belajar untuk merubah dan meningkatkan kepribadian Anda.
Bagaimana mencocokkan usaha dengan type diri kita?
Sebelum memilih usaha yang cocok buat Anda, sebaiknya cobalah melakukan penilaian atas diri Anda sendiri terlebih dahulu secara jujur yang meliputi;
1. Kemampuan dan pengalaman actual
2. Waktu dan kesempatan yang tersedia
3. Evaluasi kemampuan manajemen
4. Mencari mitra usaha yang sesuai
5. Perlu tidaknya membentuk badan usaha
6. Bagaimana mencari sumber dana

Apa yang harus dilakukan sebelum memulai usaha?
Jika anda sudah mempunyai pilihan usaha, jangan langsung begitu saja menanamkan modal Anda sepenuhnya. Lebih baik alokasikan modal dana Anda secara bijak just in case sesuatu yang tidak diharapkan terjadi. Jadi bila hal tersebut benar-benar terjadi maka Anda masih memiliki “pelapis” untuk meneruskan usaha Anda itu. Maka sebelum suatu usaha dimulai Anda haruslah terlebih dahulu secara cermat melakukan hal-hal berikut:

• Membuat Business Plan
• Tanyakan ahlinya mengenai usaha yang akan anda lakukan, Sering-seringlah untuk menggali info-info sebanyak mungkin dari forum-forum seperti yang terdapat di internet dan sebagainya
• Lakukan survey terhadap usaha yang sejenis,
• Hubungi pihak Bank, apakah usaha sejenis tersebut masih mendapat dukungan bank,
• Jajaki terhadap lokal konsumen yang ada,
• Siapa-siapa saja pesaing yang akan anda hadapi,
• Survey apakah usaha sejenis sudah jenuh atau menjanjikan,
• Survey bahan baku yang anda perlukan, survey lokasi usaha.
• Mempertajam kejelian intuisi
• Berdoa

Begitu usaha anda berdiri dan anda sudah siap dengan produk atau jasa untuk dijual. Artinya anda sudah masuk ke medan perang. Jika Anda sudah memiliki usaha bukan berarti Anda langsung didatangi oleh para pelanggan. Untuk alasan itu, hal yang perlu Anda lakukan sekarang adalah untuk memberitahukan kepada khlayak tentang usaha dan keberadaan usaha yang Anda lakukan melalui mulut ke mulut, iklan di berbagai media (tentunya dengan melihat jenis dan besarnya usaha yang Anda jalankan).
Jika Anda telah mampu menarik minat pelanggan, maka selanjutnya upayakan meningkatkan layanan Anda kepada pelanggan Anda tersebut karena mereka dapat Anda jadikan sebagai sarana promosi karena bila yang bersangkutan terkesan dengan layanan Anda maka ia akan secara otomatis memberitahukan kepada para rekan-rekannya. Satu jalur promosi yang gratis bukan? Jadi sudah siapkah Anda untuk terjun dalam bidang kewirausahaan?




Minggu, 17 November 2013

CARA DAN SYARAT PENDIRIAN CV SERTA UD

    CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
  1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
  2. tempat kedudukan dari CV
  3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
  4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
  1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
  4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
  1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
  2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
  3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
  • apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
  • pelunasan PBB th terakhir
  • apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
  • perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat.dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
    Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
    tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat.

    4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.
Cara mendirikan CV (Versi II)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) ialah Persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu Komanditer ialah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan kepada Persekutuan, dan ia tidak ikut campur dalam pengurusan atau-pun penguasaan dalam Persekutuan.

Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sehingga dalam Persekutuan Komanditer terdapat 2 macam sekutu, yaitu :


a. sekutu kerja atau sekutu Komplementer adalah sekutu yang menjadi pengurus Persekutuan; dan
b. sekutu tidak kerja atau sekutu Komanditer adalah tidak mengurus Persekutuan dan hanya memberikan inbreng saja.


Dasar Pengaturan Persekutuan Komanditer

Persoalan Firma diatur dalam Pasal 16 s/d 35 KUHD, sementara Pasal 19, 20 dan 21 adalah aturan untuk Persekutuan Komanditer. Pasal 19 (a) KUHD mengatur bahwa “Persekutuan secara melepas uang/Persekutuan komanditer, didirikan atas satu atau beberapa orang yang bertanggung-jawab secara pribadi untuk keseluruhan dengan satu atau beberapa orang pelepas uang”. Terdapatnya aturan Persekutuan komanditer diantara/ didalam aturan mengenai firma, karena Persekutuan komanditer juga termasuk kedalam bentuk firma dalam arti khusus, yang kekhususannya terletak dari adanya persekutuan komanditer, sementara sekutu jenis ini tidak ada pada bentuk firma (yang ada dalam firma hanya bentuk “sekutu kerja” atau “Firman”).


Pendirian, Pendaftaran & Pengumuman CV : Commanditaire Vennootschap

Mengenai hal tidak ada pengaturan khusus bagi CV, sehingga dalam pendirian CV adalah sama dengan pendirian Firma, bisa didirikan secara lisan (konsesuil diatur dala Pasal 22 KUHD dikatakan bahwa tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan AKTA OTENTIK, akan tetapi ketiadaan akta demikian, tidak dapat dikemukakan untuk merugikan publik / pihak ketiga). Pada prakteknya di Indonesia telah menunjukkan suatu kebiasaan bahwa orang mendirikan CV berdasarkan Akta Notaris (Otentik), didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.


Karena adanya kesamaan dalam pendirian tersebut dengan Firma, maka tahap-tahap pendirian CV adalah sebagai berikut :


1. Pasal 23 KUHD mewajibkan pendiri Firma (yang juga berlaku juga pada CV) untuk mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang, dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD), dan
2. Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD); kedua pekerjaan ini bisa dilimpahkan kepada Notaris yang membuat akta.


Adapun ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV meliputi :


a. nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;
b. penetapan nama CV;
c. keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus;
d. nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
e. saat mulai dan berlakunya CV;
f. clausula-clausula lain penting yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
g. Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
h. Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
i. Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
**************
Mendirikan usaha dagang (UD)
Dalam hukum perusahaan yang merupakan bagian dari hukum dagang, maka Usaha Dagang (UD) atau Perusahaan Dagang (PD) memang tidak disyaratkan harus menjadi suatu Badan Hukum. Atau UD/PD bukanlah suatu Badan hukum namun demikian bentuk perusahaan ini telah banyak diterima oleh dunia perdagangan di Indonesia, bentuk badan ini tercipta dalam suasana hukum perdata untuk menjalankan suatu usaha. Bentuk UD/PD lahir atau dibentuk atas dasar kehendak (sendiri dari) seorang pengusaha, yang mempunyai cukup modal untuk berusaha dalam bidang perdagangan, dimana dia sudah merasa ahli atau berpengalaman. Sebagai seorang pengusaha UD/PD tidak bisa mengharapkan keahlian dari orang lain, sebab baik pengusaha atau manajernya adalah dia sendiri. Kalau modalnya kecil, dia bekerja sendiri, tetapi jika modalnya cukup besar dan kegiatan usahanya makin besar, dia akan menggunakan beberapa orang buruh sebagai pembantunya. Keahlian, teknologi dan manajemen dilakukan oleh pengusaha itu sendiri diri, begitu pula untung rugi, sepenuhnya menjadi beban si pengusaha sendiri.


P.D. sebagai suatu lembaga di bidang perniagaan sudah lazim diterima dalam masyarakat Indonesia. Karena peraturannya belum ada, maka prosedur mendirikan perusahaan itu secara resmi belum ada. Walau demikian, dalam praktek prosedur ini bisa diselidiki sebagaimana kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat perdagangan di Indonesia. Umumnya bila orang ingin mendirikan P.D., maka orang tersebut akan
  1. mengajukan permohonan untuk meminta izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat;
  2. mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah setempat.
Berdasarkan kedua surat izin tersebut seseorang sudah bisa mulai melakukan usaha perdagangan yang dikehendaki. Kedua surat izin itu juga sudah merupakan tanda bukti sah menurut hukum bagi UD/PD yang akan melakukan usahanya, karena kedua instansi tersebut menurut hukum berwenang mengeluarkan surat izin dimaksud



selamat mencoba,semoga sukses.