bangun cv dan pt
Senin, 25 November 2013
MEMBANGUN USAHA
==MEMBANGUN USAHA==
Minggu, 17 November 2013
CARA DAN SYARAT PENDIRIAN CV SERTA UD
CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk
usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha
yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda
dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di
setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal
minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah
tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal
yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang
memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT
merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan
mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT
dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana
halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV,
dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para
pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha
lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan
bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar
Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero
diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan
pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka
Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta
pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan
untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner,
maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam
perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV
adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar
tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus
membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang
terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan
kekayaan para perseronya.
BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian
oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun
dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus
dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan
CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV,
tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu
proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
- Calon nama yang akan digunakan
oleh CV tersebut
- tempat kedudukan dari CV
- Siapa yang akan bertindak
selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
- Maksud dan tujuan yang spesifik
dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan
yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya
cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV
tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat
dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan
saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak (PKP)
- Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP)
- Tanda Daftar Perseroan (khusus
CV)
- Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan
bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan
melampirkan berkas tambahan berupa:
- Copy kartu keluarga Persero
Pengurus (Direktur) CV
- Copy NPWP Persero Pengurus
(Direktur) CV
- Copy bukti pemilikan atau
penggunaan tempat usaha, dimana
- apabila milik sendiri, harus
dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
- pelunasan PBB th terakhir
- apabila sewa kepada orang lain,
maka harus dibuktikan dengan adanya
- perjanjian sewa menyewa, yang
dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat.dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar
atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat.
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari
pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan
suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi,
tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di
antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.
Cara mendirikan CV (Versi II)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap
atau CV) ialah Persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu
komanditer. Sekutu Komanditer ialah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang
atau tenaga sebagai pemasukan kepada Persekutuan, dan ia tidak ikut campur
dalam pengurusan atau-pun penguasaan dalam Persekutuan.
Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan
seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan
hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur
dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sehingga
dalam Persekutuan Komanditer terdapat 2 macam sekutu, yaitu :
a. sekutu
kerja atau sekutu Komplementer adalah sekutu yang menjadi pengurus Persekutuan;
dan
b. sekutu tidak kerja atau
sekutu Komanditer adalah tidak mengurus Persekutuan dan hanya memberikan inbreng
saja.
Dasar Pengaturan Persekutuan
Komanditer
Persoalan Firma diatur dalam Pasal 16 s/d 35 KUHD,
sementara Pasal 19, 20 dan 21 adalah aturan untuk Persekutuan Komanditer. Pasal
19 (a) KUHD mengatur bahwa “Persekutuan secara melepas uang/Persekutuan
komanditer, didirikan atas satu atau beberapa orang yang bertanggung-jawab
secara pribadi untuk keseluruhan dengan satu atau beberapa orang pelepas uang”.
Terdapatnya aturan Persekutuan komanditer diantara/ didalam aturan mengenai
firma, karena Persekutuan komanditer juga termasuk kedalam bentuk firma dalam
arti khusus, yang kekhususannya terletak dari adanya persekutuan komanditer,
sementara sekutu jenis ini tidak ada pada bentuk firma (yang ada dalam firma
hanya bentuk “sekutu kerja” atau “Firman”).
Pendirian, Pendaftaran &
Pengumuman CV : Commanditaire Vennootschap
Mengenai hal
tidak ada pengaturan khusus bagi CV, sehingga dalam pendirian CV adalah sama
dengan pendirian Firma, bisa didirikan secara lisan (konsesuil diatur dala
Pasal 22 KUHD dikatakan bahwa tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan
AKTA OTENTIK, akan tetapi ketiadaan akta demikian, tidak dapat dikemukakan
untuk merugikan publik / pihak ketiga). Pada prakteknya di Indonesia telah
menunjukkan suatu kebiasaan bahwa orang mendirikan CV berdasarkan Akta Notaris
(Otentik), didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, dan
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.
Karena
adanya kesamaan dalam pendirian tersebut dengan Firma, maka tahap-tahap
pendirian CV adalah sebagai berikut :
1. Pasal 23 KUHD mewajibkan
pendiri Firma (yang juga berlaku juga pada CV) untuk mendaftarkan akta
pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang, dan yang didaftarkan hanyalah
akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD), dan
2. Para pendiri CV diwajibkan
untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara
R.I. (Pasal 28 KUHD); kedua pekerjaan ini bisa dilimpahkan kepada Notaris yang
membuat akta.
Adapun ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV meliputi
:
a. nama lengkap, pekerjaan
& tempat tinggal para pendiri;
b. penetapan nama CV;
c. keterangan mengenai CV itu
bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara
khusus;
d. nama sekutu yang tidak
berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
e. saat mulai dan berlakunya
CV;
f. clausula-clausula lain
penting yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
g. Pendaftaran akta pendirian
ke PN harus diberi tanggal;
h. Pembentukan kas (uang) dari
CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah
kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
i. Pengeluaran satu atau
beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
**************
Mendirikan usaha
dagang (UD)
Dalam hukum
perusahaan yang merupakan bagian dari hukum dagang, maka Usaha Dagang (UD) atau
Perusahaan Dagang (PD) memang tidak disyaratkan harus menjadi suatu Badan
Hukum. Atau UD/PD bukanlah suatu Badan hukum namun demikian bentuk perusahaan
ini telah banyak diterima oleh dunia perdagangan di Indonesia, bentuk badan ini
tercipta dalam suasana hukum perdata untuk menjalankan suatu usaha. Bentuk
UD/PD lahir atau dibentuk atas dasar kehendak (sendiri dari) seorang pengusaha,
yang mempunyai cukup modal untuk berusaha dalam bidang perdagangan, dimana dia
sudah merasa ahli atau berpengalaman. Sebagai seorang pengusaha UD/PD tidak
bisa mengharapkan keahlian dari orang lain, sebab baik pengusaha atau
manajernya adalah dia sendiri. Kalau modalnya kecil, dia bekerja sendiri,
tetapi jika modalnya cukup besar dan kegiatan usahanya makin besar, dia akan
menggunakan beberapa orang buruh sebagai pembantunya. Keahlian, teknologi dan
manajemen dilakukan oleh pengusaha itu sendiri diri, begitu pula untung rugi,
sepenuhnya menjadi beban si pengusaha sendiri.
P.D. sebagai
suatu lembaga di bidang perniagaan sudah lazim diterima dalam masyarakat
Indonesia. Karena peraturannya belum ada, maka prosedur mendirikan perusahaan
itu secara resmi belum ada. Walau demikian, dalam praktek prosedur ini bisa
diselidiki sebagaimana kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat perdagangan di
Indonesia. Umumnya bila orang ingin mendirikan P.D., maka orang tersebut akan
- mengajukan
permohonan untuk meminta izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah
Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat;
- mengajukan
permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah
setempat.
Berdasarkan kedua surat izin tersebut seseorang sudah
bisa mulai melakukan usaha perdagangan yang dikehendaki. Kedua surat izin itu
juga sudah merupakan tanda bukti sah menurut hukum bagi UD/PD yang akan
melakukan usahanya, karena kedua instansi tersebut menurut hukum berwenang
mengeluarkan surat izin dimaksud
Langganan:
Postingan (Atom)